Jumat, 20 Mei 2011

Sudahlah Berhenti Dewan Untuk Mencari Proyek Dan Proposal

Semoga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dan Kota Se Kepri serta DPRD Provinsi Kepulauan Riau bekerja dengan amanah dan rakyat ada di pundakmu ? Karena rakyat sudah jenuh dengan tingkah laku dewan baik itu mobil dinas plat merah yang selalu lalu lalang diluar jam kerja,bahkan istri dan anaknya memakai mobil tersebut belum lagi keluarganya.Bahkan meloby-loby proyek untuk di menangkan hal ini sangat mengecewakan,kata Syahban siregar pengamat politik dan sosial di Kepri.Sebagian Dewan tersebut selalu hadir hanya dua jam atau hanya duduk datang diam terima uang.Rakyat menginginkan dana pemerintah segera di bantu secara independen bukan atas dasar kekuasaan.Gaji sudah besar,bahkan dirinya tamak dan serakah,proposal juga mau,proyek juga mau,bahkan mencari fee untuk keluarga dan kroninya.Ada yang diam duduk datang terima duit,namun tak tahu apa yang akan dia kerjakan,membuat perda saja ngak tahu,Bahkan Syahban melihat ada yang salah dalam mengelola keuangan daerah.Bahkan oknum dewan ada sebagian marah-marah kepada Kadis,Kakan,Kaban,Kabag,Kabid karena tidak menang proyek yang dia unggulkan perusahaan,sehingga hering dan disinilah selalu marah-marah.Setengah APBN,APBD habis terkuras untuk mengurusi dewan.Padahal dewan itu di bentuk untuk mengontrol kebijakan kepala pemerintahan dan Kepala daerah,bahkan dewan itu di bentuk untuk menampung aspirasi rakyat dan segera di tindaklanjuti bukan untuk mencari-cari kelemahan dinas hanya untuk mendapatk dana guna kepentingan pribadi.Ada dewan dirinya getol untuk jamas,kunker dan getol juga untuk dapat proyek,namun dirinya memang sebagian besar untuk kesejahteraan rakyat yang memilihnya.Solusinya menurut Syahban siregar harus jelas dan terang benderang,Gaji semuanya per satu Dewan Kab/Kota 5 juta,Provinsi 10 Juta,Pusat 20 Juta,namun itu semuanya,yang lainnya tiket,jamas,dan kesehatan di biayai pemerintah,tidak berbentuk uang.Jadi jelas,Dewan juga harus jelas,keras dan lugas,tidak boleh main proyek baik secara langsung maupun tidak langsung,dan tidak boleh kampanye,cukup pemerintah yang mengkampanyekan,jadi dananya tidak banyak keluar,sehingga dirinya bisa amanah.Dan setelah habis lima tahun mengabdi,maka pemerintah membantu uang tolak 50 juta.Ada kepastian hukum.Semoga pemerintah merubah undang-undang dan PP yang ada.Sehingga tidak di artikan secara luas.Kata Syahban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar