Senin, 18 April 2011

Masalah Tanah Di Pulau Bintan Menjadi Pusat Perhatian DPR-RI

Banyaknya persoalan tanah di Pulau Bintan baik itu pengalihan dari PT Aneka Tambang ke Pemerintah Kabupaten,dan dari Kab Bintan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang,bergantinya RT,RW,Lurah,Camat,bahkan Walikota Tanjungpinang Dra Hj Suryatati A manan pernah membuat surat larangan untuk menerbitkan surat alashak kepada Camat,Lurah,hal ini tetap saja membandel,bahkan diatas lahan yang sama terdapat surat alashak,sertifikat,baik itu tahun rendah maupun tahun tinggi.Sebab tanah di Ibu Kota Kepri ini sudah nilai ekonomisnya menjadi berlian,sehingga banyak yang melakukan perbuatan melawan hukum baik itu melalui sken atau foto copy atau surat yang ada di pertanahan,yang sudah menjadi file,hal ini perlu ada rekonsiliasi baik itu tingkat RT,RW,Lurah,Camat,Walikota ,Ketua DPRD,OKP,PERS,dan Badan Pertanahan Nasional untuk membawa surat aslinya dan melihat sejauh mana keterlibatan,imbuh Syahban Siregar pengamat sosial Politik Kepri.Syahban menilai ini akan menjadi Bom waktu baik itu di daerah Dompak ,Wacopek,Batu Sembilan.Bahkan di daerah wilayah Bintan juga ada,seperti di Teluk Bintan Ibu Kota Kab Bintan.Agar ini tidak menjadi lapor melapor ke pusat dan ke Dewan,hanya ke Tuhan saja yang belum di laporkan.Bupati Bintan H Ansar Ahmad SE MM,Walikota Tanjungpinang Dra Hj Suryatati A manan,Gubernur Kepulauan Riau Drs H Muhammad Sani perlu duduk bersama melibatkan BPN.Supaya tidak tumpang tindih.Insya allah bila jalan musyawarah dan mufakat di utamakan,Syahban yakin ini bisa di selesaikan dengan baik,namun bila hukum yang di tonjolkan,maka sulit bagi rakyat miskin mendapat penyaluran dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar